Geram Bantaran Sungai Jadi Pemukiman, Dedi Mulyadi Segera Keluarkan Pergub Alih Fungsi Lahan di Jabar

Foto : Sandika
Foto : Sandika
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Gubernur Jawa Barat kedepannya akan mempertegas larangan alih fungsi lahan dengan menerbitkan peraturan gubernur atau Pergub.

Hal ini berkaitan dengan adanya alih fungsi lahan di bantaran sungai yang menjadi pemukiman.

Selain itu, ia mengatakan Pergub tersebut mencakup sektor perkebunan, kehutanan dan pertanian. Aturan itu diberlakukan untuk mencegah terjadinya bencana banjir dan longsor yang diakibatkan oleh perubahan fungsi lahan.

Baca Juga:Bawaslu Kota Bandung Tangani 8 Dugaan Pelanggaran Selama Pilkada 2024Rumah Maggot Turangga, Ikhtiar Olah Sampah Dapur Jadi Pakan Ternak

“Saya sedang menyiapkan peraturan Gubernur yaitu larangan alih fungsi lahan perkebunan, kehutanan, dan pertanian,” kata Dedi dikutip dari radarjabar.com, Jumat (14/3).

Berkaitan dengan itu, Dedi Mulyadi juga akan menandatangani surat pengambilalihan tanah bantaran sungai yang akan diklaim oleh negara.

Ia mengatakan, surat itu sudah disiapkan oleh Kementrian Perumahan dan Pemukiman serta Kementrian ART/BPN hanya tingal diputuskan saja.

“Senin di tanda tangani, kalau diputuskan ya bisa saja (berlaku), kan berikutnya tergantung pemerintah pusat bentuknya mau seperti apa,”ujarnya

Untuk luasan lahan bantaran sungai tersebut akan mengikuti kategori atau aturan sungai yang ada.

“Sesuai dengan bentangan sungainya, kan ada aturannya, ada aturan baku nya kategori kategori sungainya kan ada,”ujarnya.

Ia melanjutnya, untuk lahan bantaran sungai yang memiliki sertifikat akan di lihat terlebih dahulu asal muasal dan kepemilikan tanahnya.

Jika sertifikat tersebut di bawah lima tahun akan dibatalkan sertifikatnya.

Baca Juga:Puluhan Rumah Makan di Kota Banjar Terciduk Buka Saat PuasaJelang Mudik 2025, Polresta Bandung Lakukan Ramp Check Bus di Katapang

Namun, jika sertifikatnya di atas lima tahun, akan digunakan kerohiman atau dana santunan. Hal tersebut sudah menjadi negosiasi dari pihak pemerintah.

“Jadi itu negosiasi yang berikutnya yang paling penting juga orang bersertifikat, tetapi harus menyadari dong sertifikat lahir karena apa, tanah nya tanah siapa, kan ada riwayatnya,”pungkasnya.

 

0 Komentar