Sementara terkait sanksi yang diberikan untuk calo BPJS, Nur menyebut, pihaknya bakal melakukan langkah persuasif untuk pencegahan.
“Tapi kalau memang masih tetap merajalela dan merugikan kita akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH),” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) KBB, Ridwan Abdullah Putra mengatakan, pihaknya sudah sepakat untuk turun langsung ke desa-desa melakukan pembinaan.
Baca Juga:KAI Daop 2 Siapkan 25 Lokomotif, Perawatan Tuntas Jelang Angkutan LebaranMasyarakat Ogah Rugi, Pedagang Sebut Minyakita Mulai Tak Dilirik Lagi
“Jadi harapan kita, masyarakat dan perangkat pemerintahan yang punya wilayah konsen terhadap persoalan calo BPJS ini dan jangan pula dibebankan untuk biaya yang tidak seharusnya dikeluarkan,” kata Ridwan.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk langsung mengurus kepesertaan BPJS-nya ke desa dan tidak melalui calo. Namun, apabila ada hambatan baik Dinas Kesehatan maupun dewan juga terbuka sehingga tidak perlu melalui perantara.
Ia juga mengatakan bahwa edukasi langsung kepada masyarakat perlu dilakukan. Menurutnya, hal ini dilakukan dalam rangka percepatan UHC mengingat Bandung Barat masih kekurangan peserta BPJS sebanyak 113.000 dengan syarat 80 persen aktif dan 98 persen kepesertaannya.
“Kantung-kantung yang masih rendah kepesertaan BPJS ini kebanyakan di perkotaan, seperti Parongpong dan Ngamprah. Mungkin karena faktor kesibukan dan daya beli yang menurun, jadi mereka enggan mengurus BPJS,” tandasnya. (Wit)
