JABAR EKSPRES – Setelah dua periode terlewati, penukaran uang baru secara resmi lewat kas keliling BI masih menyisakan 2 periode terakhir, untuk kamu yang belum bisa melakukan tukar uang baru di periode 1 dan 2, masih ada kesempatan melakukannya di periode 3 dan 4.
Agar tidak sampai terlewati, pastikan kamu mencatat dan memberikan pengingat khusus pada jadwal pemesanan yang sudah diatur oleh BI. Di artikel ini, selain mendapatkan jadwal pemesanan dan penukaran untuk periode 3 dan 4, kamu juga akan mendapatkan penjelasan lengkap tentang cara penukarannya.
Berikut Jadwal pemesanan dan penukaran untuk periode 3 dan 4 yang masih tersisa.
Baca Juga:Ramadhan Anti Bosan, Ikut Link Tes Ujian Anti Gabut Maret 2025 Bikin Puasa Makin SeruPenipuan Aplikasi WPONE terungkap, Ternyata Hadiah Mobil Bermasalah
Pemesanan Periode 3 :
Waktu : Minggu, 16 Maret, mulai dibuka pukul 09.00 WIB
Akses Laman PINTAR BI dengan nama situs: https://pintar.bi.go.id
Penukaran Periode 3, dimulai dari tanggal 17 – 23 Maret 2025
Pemesanan Perionde 4 :
Waktu : Minggu, 23 Maret 2025, mulai dibuka pukul 09.00 WIB
Akses Laman PINTAR BI dengan nama situs: https://pintar.bi.go.id
Penukaran Periode 4, dimulai 24-27 Maret 2025.
Setelah mengetahui jadwalnya, pastikan melakukan pemesanan setelah laman bisa diakses. Adapun cara pemesanan bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini :
1. Akses Laman PINTAR BI
Buka situs https://pintar.bi.go.id di browser HP atau laptop.
Siapkan KTP untuk pendaftaran.
Pilih layanan “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling.”
2. Pilih Lokasi dan Jadwal
Tentukan kota, lokasi, dan tanggal penukaran yang tersedia.
Pastikan memilih waktu yang sesuai dengan jadwalmu.
Klik “Lanjutkan” setelah memilih lokasi dan jadwal.
3. Isi Data Diri
Masukkan Nama, NIK (sesuai KTP), No. HP, dan Email.
Pastikan data yang diisi benar agar pendaftaran berhasil.
Klik “Lanjutkan” setelah mengisi semua data.
4. Pilih Nominal Penukaran
Pilih pecahan uang sesuai batas maksimal penukaran yakni Rp 4,3 juta per orang:
Baca Juga:KAI Properti Lakukan Peningkatan dan Pengembangan Stasiun Tanah AbangHukum Tukar Uang Baru dengan Pengurangan atau Penambahan Menurut Islam
Uang Pecahan Besar (UPB) total Rp 2 juta:
Rp 50.000 (30 lembar),
Rp 20.000 (25 lembar).
Uang Pecahan Kecil (UPK) total Rp 2,3 juta:
