Zakat Fitrah Tahun 2025 Berapa? Ini Besarannya

Zakat Fitrah Tahun 2025 Berapa? Ini Besarannya
Zakat Fitrah Tahun 2025 Berapa? Ini Besarannya
0 Komentar

JABAR EKSPRES –  Zakat fitrah adalah ibadah yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim sebelum Hari Raya Idul Fitri di tahun 2025 dan di tahun-tahun berikutnya.

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan atas setiap Muslim, baik merdeka maupun budak, laki-laki ataupun wanita, anak-anak ataupun orang dewasa, sebanyak satu sha’ kurma atau gandum.” (HR Muslim)

Pembayaran zakat fitrah ini harus dilakukan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Baca Juga:Sempadan Sungai akan Diklaim Negara, Menteri ATR/BPN Segera Terbitkan Sertifikat untuk BBWSGratis Saldo DANA hingga Rp200.000, Buka Amplop ini untuk KLAIM

Penyalurannya pun harus tepat sasaran, yaitu kepada mereka yang berhak menerimanya (mustahik), sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri agar manfaatnya bisa dirasakan tepat waktu.

Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?

Menurut Kementerian Agama (Kemenag) dan kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, seseorang wajib membayar zakat fitrah jika memenuhi tiga syarat utama:

1. Beragama Islam: Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi Muslim. Tujuan zakat ini adalah untuk membersihkan diri dan menyempurnakan ibadah Ramadan.

2. Merdeka: Budak pada zaman dahulu tidak diwajibkan membayar zakat karena mereka berada di bawah tanggungan majikan.

3. Mampu secara finansial: Kewajiban ini hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kelebihan makanan atau kebutuhan pokok untuk dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya pada malam dan hari Idul Fitri.

Besaran Zakat Fitrah 2025

Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudri RA, zakat fitrah yang dibayarkan harus sebanyak satu sha’ atau setara dengan bahan makanan pokok seperti beras, gandum, kurma, atau kismis.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 sebesar Rp 47.000 per orang untuk wilayah Jabodetabek.

Jumlah ini setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras berkualitas premium.

Baca Juga:IMHP Gelar Kopdargab & Bukber, Pererat Silaturahmi di Bulan SuciPemdaprov Jabar Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Untuk Mitigasi Bencana

Besaran ini mengalami penyesuaian sesuai dengan harga beras di pasaran agar nilai zakat tetap relevan dan memberikan manfaat yang cukup bagi penerima.

0 Komentar