JABAR EKSPRES – Terkait kasus MinyaKita yang tidak sesuai takaran, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menduga ada tiga distributor yang terlibat.
Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya telah menemukan takaran minyak gore merek MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran saat inpeksi mendadak (sidak) di Pasa Kemayoran, Jakarta Pusat.
Begitu pun untuk botol MinyaKita dari PT Artha Global dan Koperasi Produsen UMKM Kudus yang seharusnya berisi satu liter hanya berisi 800 mililiter.
Baca Juga:Sering Dilanda Banjir Musiman, Ini Strategi Pemkab Bandung!Bahas Isu Lingkungan dan Sampah, Presiden Prabowo Panggil Pandawara Group
“Terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Jo. Pasal 8 Ayat 1 Huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” kata Ade safari.
