Polemik MinyaKita Bikin Gaduh, Begini Kata Mendag!

JABAR EKSPRES – Polemik pemalsuan minyak goreng subsidi, MinyaKita, hingga pengurangan takaran cukup memancing perhatian publik. Untuk itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan pihaknya akan terus mengawasi peredaran MinyaKita agar sesuai takaran.

“Kami sampaikan ke masyarakat tidak perlu khawatir dengan pasokan barang. Pasokan minyak tetap berjalan sesuai ukuran,” ujarnya dikutip Rabu (12/3/2025).

Ia juga memastikan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan para produsen agar menyesuaikan takaran seperti yang tertera dalam kemasan, yakni satu liter per kemasan.

Selain itu, guna memastikan tidak ada lagi peristiwa serupa, saat ini pihaknya terus melakukan operasi pasar hingga melakukan penyegelan di sejumlah tempat produksi MinyaKita.

BACA JUGA:Soal Kasus MinyaKita Kurang dari 1 Liter, Mendag Pastikan Pasokan Tetap Lancar Sesuai Takaran

“Kami sudah melakukan pertama itu di Tangerang pada tanggal 24 Januari, kami sudah melakukan penyitaan. Kemudian tanggal 7 (Februari) kami mendatangi PT NNI dan melakukan penyegelan di Karawang. Kami terus melakukan operasi,” katanya.

Dengan demikian, Budi meminta masyarakat untuk tetap tenang dengan pasokan barang, karena dipastikan telah sesuai dengan ukuran yang semestinya.

Mengenai penyegelan, pihaknya mengingatkan kembali kepada para pelaku usaha agar tidak melakukan hal serupa sehingga merugikan masyarakat.

“Kita harus mematuhi aturan yang berlaku, karena pemerintah akan bersikap tegas atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan,” katanya.

BACA JUGA:MinyaKita Produksi PT Arta Eka Global Asia Ditemukan Tak Sesuai Takaran, Disperindag KBB Sigap Lapor Kemendag

Sementara, Satgas Pangan Polri menemukan minyak goreng kemasan bermerek MinyaKita di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Pada kios pertama, tim satgas mendapati minyak goreng MinyaKita kemasan pouch yang diproduksi CV Surya Agung dijual dengan harga Rp18.000.

Penjual mengaku membeli minyak tersebut dari distributor sebesar Rp17.000, sehingga sudah melewati batas HET dari tingkat distributor.

Adapun terkait takaran, MinyaKita produksi CV Surya Agung sesuai dengan jumlah satu liter sebagaimana yang tertera pada label kemasan.

BACA JUGA:Produksi MinyaKita Ilegal 8 Ton Per Hari, Pelaku Terancam Pidana 5 Tahun hingga Denda Rp10 Miliar!

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan