Nihil Respon BPN Kota Bandung Soal Sengketa Lahan SMANSA

Seorang siswa menunjukan poster tagar SaveSmansaBandung lewat gawai miliknya di SMA Negeri 1 Kota Bandung, Senin (10/3). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
Seorang siswa menunjukan poster tagar SaveSmansaBandung lewat gawai miliknya di SMA Negeri 1 Kota Bandung, Senin (10/3). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung masih enggan berkomentar ihwal sengketa lahan SMAN 1 Kota Bandung. Upaya untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut pun menemui jalan buntu.

Pada Senin, (10/3), Jabar Ekspres mendatangi kantor BPN di kawasan Bypass Soekarno-Hatta. Namun, tak ada jawaban yang memadai terkait perkembangan kasus tersebut. Seorang staf BPN yang enggan disebut namanya hanya memberi jawaban singkat, “Masih dalam proses.”

Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Bandung, Bambang Saputro, juga belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi telah dilakukan, namun hingga berita ini ditulis, Bambang belum memberi jawaban.

Baca Juga:Turuti Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Larangan Study Tour, Disdik KBB: Sekolah Bandel Kena SanksiMinyakita Kurang Takaran di Cimahi, Ini Penjelasan UPTD Meteorologi Legal Cimahi

Diketahui, usai terjerat kasus sengketa lahan yang dilakukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.BDG sejak 4 November 2024. SMA Negeri 1 Bandung minta atensi dari seluruh pihak pemangku kepentingan guna penyelesaian permasalahan tersebut.

“Mudah-mudahan, Kang Deddy juga sebagai gubernur Jawa Barat, Peduli. Kami juga sampaikan di itu tag ya. Tag Deddy, kemudian Presiden pak Prabowo. Semua yang menginginkan SMA Negeri 1 Bandung itu tetap ada,” kata Kardiana, Wakasek Humas SMAN 1 Bandung kepada wartawan, pekan lalu.

Sebagai informasi tambahan, PLK melayangkan gugatan agar Sertifikat Hak Milik Pakai Nomor 00011/Kel. Lebak Siliwangi yang diterbitkan pada 19 Agustus 1999, dengan luas 8.450 meter persegi, yang kini digunakan SMAN 1 Bandung untuk dibatalkan.

Adapun tergugat dalam perkara ada dua pihak. Tergugat 1 ialah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung dan Tergugat 2 Intervensi ialah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Kardiana mempertanyakan gugatan yang diajukan oleh PLK yang menyebut sebagai penerus Het Christelijk Lyceum (HCL), yang memiliki 7 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang salah satunya yakni tanah yang ditempati oleh smansa Bandung.

“Jadi PLK itu jadi penerus yang mengklaim bahwa SMA 1 termasuk tanah yang mereka punya. Kalau tidak salah sertifikat HGB. Hak Guna Bangunan Itu,” ujarnya.

“Ini sertifikat ingin dibatalkan gitu. Kemudian nggak tahu dan tujuannya apa saya juga nggak paham. Kenapa terjadi pada saat di awal-awal tahun 2025 ini, kenapa gak dari zaman dulu,” tambahnya.

0 Komentar