Kasus Dugaan Korupsi Gula, Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong (tengah). (foto/ANTARA)
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong (tengah). (foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 didakwa rugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Sigit Sambodo bahwa Tom Lembong diduga telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan beberapa terdakwa lainnya secara melawan hukum dalam kasus tersebut.

JPU menjelaskan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tom Lembong dalam kasus tersebut yaitu tanpa didasarkan rapat koordinasi antar-kementerian, Tom Lembong menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada Direktur Utama PT Angeles Product Tony Wijaya melalui PT Angels Product.

Baca Juga:Pemerintah Gelar Deklarasi Gerakan Bersama Ramadan Ramah AnakPraktikan! Ini 5 Waktu Mustajab Doa di Bulan Ramadan

Diduga Tom Lembong juga memberikan penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI untuk melakukan pengadaan gula kristal putih bekerja sama dengan produsen gula rafinasi.

Sebelumnya Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus bersama-sama direktur utama beberapa perusahaan lainnya telah menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor di atas Harga Patokan Petani (HPP).

0 Komentar