Menguak Praktik Asusila Terselubung dalam Aplikasi, Polda Jabar Amankan 7 Pelaku

Dok. Preskon pers pengungkapan kasus tindak pidana praktik asusila melalui aplikasi. Kamis, (6/3). Foto. Sandi Nugraha.
Dok. Preskon pers pengungkapan kasus tindak pidana praktik asusila melalui aplikasi. Kamis, (6/3). Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melalui Direktorat Siber berhasil mengungkap praktik asusila yang disalurkan melalui aplikasi yang menyamar sebagai agensi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 27 Februari 2025 lalu. Menurut Jules, kasus ini terungkap berkat patroli siber yang dilakukan oleh personel Subdit 3 Ditsiber Polda Jabar. Mereka menemukan adanya aplikasi berbayar yang digunakan oleh penggunanya untuk berkomunikasi dengan talent.

“Penemuan ini bermula dari patroli siber yang mendeteksi adanya aplikasi berbayar yang digunakan untuk berkomunikasi antara pengguna dan talent,” ujar Jules saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (6/3).

Baca Juga:Pastikan Gizi Anak Terpenuhi, Bupati Bandung: Siapkan 361 Titik SPPGReplika Penyu Alun-Alun Gadobangkong Sukabumi Rusak, Kontraktor Mau Perbaiki, Dedi Mulyadi Perintahkan Audit

Setelah menemukan aplikasi tersebut, tim Subdit 3 Ditsiber Polda Jabar melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan bahwa aktivitas asusila dan pornografi terjadi melalui aplikasi di sebuah kantor agensi yang berlokasi di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Di kantor tersebut, petugas menemukan sejumlah wanita yang tidak mengenakan pakaian.

“Di kantor agensi itu, kami menemukan aktivitas tindak pidana asusila yang melibatkan teknologi informasi. Selain itu, beberapa wanita yang berada di sana juga ditemukan tanpa busana,” ungkap Jules.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap 7 orang pelaku, 5 di antaranya bertugas sebagai talent. Jules juga mengungkapkan identitas para pelaku, yaitu SNM yang merupakan pemilik agensi berinisial DA, dan pengurus agensi berinisial MAE. Sedangkan 5 pelaku lainnya adalah talent yang berinisial JZ, SP, NS, AA, dan SDN. Para talent ini melakukan video call dengan menggunakan aplikasi ‘Honey’ dan menunjukkan bagian sensitif tubuh mereka sesuai permintaan pengguna, sebagai imbalannya mereka menerima koin dari pelanggan.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sekitar 14 unit handphone, 12 akun aplikasi ‘Honey’, 2 bundel rekening koran BCA, serta uang tunai senilai Rp250 ribu.

Jules menambahkan, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

0 Komentar