Menguak Praktik Asusila Terselubung dalam Aplikasi, Polda Jabar Amankan 7 Pelaku

Dok. Preskon pers pengungkapan kasus tindak pidana praktik asusila melalui aplikasi. Kamis, (6/3). Foto. Sandi Nugraha.
Dok. Preskon pers pengungkapan kasus tindak pidana praktik asusila melalui aplikasi. Kamis, (6/3). Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

“Ancaman hukumannya, untuk pelanggaran UU ITE adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Sedangkan untuk pelanggaran UU Pornografi, ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara dengan denda hingga Rp6 miliar,” tutupnya.

0 Komentar