“Ancaman hukumannya, untuk pelanggaran UU ITE adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Sedangkan untuk pelanggaran UU Pornografi, ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara dengan denda hingga Rp6 miliar,” tutupnya.
Menguak Praktik Asusila Terselubung dalam Aplikasi, Polda Jabar Amankan 7 Pelaku
