Sebelumnya, sejumlah warga menolak kegiatan ibadah yang dilakukan jemaat Gereja Santo Yohanes Rasul di gedung tersebut, sementara pihak gereja bersikeras bahwa mereka memiliki hak untuk beribadah di sana.
Perwakilan perizinan Gereja Santo Yohanes Rasul, Yoseph menyatakan bahwa jemaat Katolik di Arcamanik yang berjumlah sekitar 1.400 orang sangat membutuhkan tempat ibadah. Menurutnya, gedung tersebut telah dimiliki oleh gereja sejak 1980-an dan saat ini sedang dalam proses pengurusan izin.
“Kami beribadah setiap hari Minggu. Secara fakta, kami perlu tempat ibadah. Ada beberapa warga yang menolak, tapi kami sudah berusaha melakukan pertemuan dan dialog. Rupanya masih ada pihak yang tidak puas,” ujar Yosep, kepada wartawan, Rabu (5/3) kemarin.
Baca Juga:Pemerintah Segel 4 Bangunan Penyebab Banjir Jakarta dan BogorSatpol PP KBB Gerebek Warung Makan yang Buka Siang Hari Saat Ramadan
Yosep menegaskan bahwa gereja telah berulang kali menjelaskan status kepemilikan gedung tersebut, tetapi tetap mendapatkan penolakan.
“Kami berkali-kali menjelaskan posisi kami, termasuk status tanah dan gedung ini, tapi mereka menolak. Kalau memang ada tuduhan, sebaiknya dibuktikan lewat jalur hukum,” katanya.
Di sisi lain, Anton, kuasa hukum warga yang menolak penggunaan gedung itu untuk ibadah, menyebut bahwa GSG adalah fasilitas sosial yang seharusnya bisa digunakan oleh semua warga, bukan hanya satu kelompok agama tertentu.
“Setiap Minggu warga tidak bisa menggunakan gedung ini. Kami sudah beberapa kali melayangkan somasi sejak 2024, tapi tidak ditanggapi,” kata Anton. Ia juga menuding pihak gereja bersikap intoleran karena tidak merespons ajakan mediasi dari warga.
Menurut Anton, GSG yang awalnya dimiliki oleh pengembang PT Baleendah seharusnya menjadi aset fasilitas umum yang diserahkan ke pemerintah. Namun, kata dia, alih kepemilikan gedung ini kepada gereja tidak pernah jelas.
“Sejak tahun 1988, ini gedung serbaguna. Kami punya dokumennya. Kalau sekarang jadi tempat ibadah, GSG penggantinya mana? Harusnya fasos fasum diserahkan ke pemkot, tapi ini dibiarkan saja,” ujarnya.
Anton juga mengklaim ada dugaan pemalsuan tanda tangan dalam upaya gereja mendapatkan dukungan dari warga. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menyebutkan ada sanksi pidana bagi penggunaan ruang yang tidak sesuai peruntukannya.
