Dedi Mulyadi Minta Warga Jakarta Tidak Bangun Villa di Puncak Bogor

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta warga Jakarta untuk tidak membangun villa dan tempat wisata di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta warga Jakarta untuk tidak membangun villa dan tempat wisata di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
0 Komentar

BOGOR– Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta warga Jakarta untuk tidak membangun villa dan tempat wisata di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

“Jawa Barat itu palang pintunya DKI dan paling utamanya warga yang tinggal di Jakarta, jangan lagi bangun bangunan villa dan sejenisnya di puncak,” kata Dedi Mulyadi, Kamis (6/3).

Untuk menjaga lingkungan tetap asri, Dedi berencana mengembalikan alam Jawa Barat seperti semula dengan aspek-aspek penataan ruangan yang memadai untuk memberikan keselamatan bagi warga.

Baca Juga:Samsung Kelas Menengah Galaxy A56 5G, A36 5G, dan A26 5G Segera Hadir, Ini Dia Spesifikasi dan Bocoran Harganya!Dipersidangan Kasus Korupsi Smart City Kota Bandung Yana Mulyana dan Ema Sumarna Saling Serang!

“Kalau kemudian sekarang airnya ke Jakarta ya karena mereka cari tempat untuk tidur,”tuturnya.

Dedi menegaskan, Pemeritah Provinsi (Pemrov) Jawa Barat akan berjalan melakukan penghijauan di Kawasan Puncak, manakala semua pihak memiliki kesadaran.

“Hari ini sudah mendapat supporting dari menko pangan, mentri LH dan nanti saya juga minta untuk gubernur DKI sama-sama bertemu,”ujarnya.

Sementara itu, Bupati Bogor Rudy Susmanto memutuskan untuk mencabut kewenangan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam memberikan izin.

Rudy menegaskan akan lebih selektif dalam mengeluarkan izin, terutama yang berhubungan dengan lingkungan di Kabupaten Bogor.

Ia mengumumkan bahwa mulai sekarang seluruh proses perizinan akan kembali menjadi kewenangan kepala daerah melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang baru saja ditandatangani.

“Seluruh proses perizinan yang sebelumnya didelegasikan kepada masing-masing SKPD akan kami tarik kembali,”ucapnya.

Baca Juga:Mantan Ketua DPRD Kota Bandung Mengaku Terima Fee Proyek, Tapi Sudah DikembalikanIni Dia, Asal-usul Anggaran Proyek Smart City Kota Bandung yang Dikorupsi!

Dengan perubahan itu, tahapan pengurusan izin akan melalui mekanisme di SKPD masing-masing menggunakan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS). Kemudian membutuhkan persetujuan dari kepala daerah.

“Kami akan mengevaluasi berbagai izin yang sudah diterbitkan sebelumnya oleh Pemerintah Kabupaten Bogor,”pungkas Rudy.

Pada kesempatan itu, sebanyak empat bangunan disegel, karena diduga menyebabkan banjir di wilayah Bogor dan Jakarta beberapa hari lalu. Penyegelan itu dalam rangka pengawasan.

0 Komentar