Solusi Cara Lapor SPT Tahunan 2025 Secara Online Tanpa Coretax 

Solusi Cara Lapor SPT Tahunan 2025 Secara Online Tanpa Coretax 
Solusi Cara Lapor SPT Tahunan 2025 Secara Online Tanpa Coretax 
0 Komentar

  1. Kirim dan Dapatkan Bukti Pelaporan
  • Jika semua data sudah benar, klik tombol “Setuju”
  • Sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke email atau nomor HP yang terdaftar
  • Masukkan kode verifikasi tersebut, lalu tekan “Kirim”
  • Anda akan menerima bukti pelaporan elektronik (BPE) melalui email sebagai tanda SPT telah berhasil dikirim

Agar dapat melakukan pelaporan SPT secara online, Wajib Pajak harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN). Jika belum memiliki EFIN, Anda perlu mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Cara Mendapatkan EFIN Secara Online:

  1. Kirim email ke alamat KPP tempat Anda terdaftar dengan format: kpp.xxx@pajak.go.id
  2. Pada kolom subjek, tulis “Permintaan EFIN”
  3. Di badan email, cantumkan data berikut:
  • Nama lengkap sesuai KTP
  • NPWP
  • NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Nomor HP aktif
  • Alamat email aktif
  1. Lampirkan dokumen pendukung dalam bentuk foto atau scan, yaitu:
  • KTP asli
  • NPWP asli
  • Selfie/swafoto sambil memegang KTP dan NPWP dengan wajah terlihat jelas
  1. Tunggu balasan dari KPP berisi nomor EFIN yang akan dikirimkan ke email Anda

Setelah mendapatkan EFIN, Anda bisa menggunakannya untuk aktivasi akun di DJP Online dan mulai melaporkan SPT dengan mudah.

Pelaporan SPT Tahunan 2025 masih menggunakan DJP Online, bukan Coretax. Prosesnya cukup mudah, cukup mengakses pajak.go.id, mengisi formulir e-Filing, dan mengirimkan SPT secara online. Pastikan Anda sudah memiliki EFIN sebelum melakukan pelaporan.

Baca Juga:Cara Menghasilkan Uang dengan Berkomentar di Media Sosial, Ini CaranyaHukum Menonton Mukbang Saat Puasa, Membatalkan?

Jangan lupa, Batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025. Jangan sampai terlambat agar terhindar dari sanksi administratif!

Jika masih bingung atau mengalami kendala dalam pelaporan SPT, Anda bisa menghubungi KPP terdekat atau mengakses layanan Kring Pajak 1500200 untuk mendapatkan bantuan. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam melaporkan pajak dengan mudah.

0 Komentar