Solusi Cara Lapor SPT Tahunan 2025 Secara Online Tanpa Coretax 

Solusi Cara Lapor SPT Tahunan 2025 Secara Online Tanpa Coretax 
Solusi Cara Lapor SPT Tahunan 2025 Secara Online Tanpa Coretax 
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Setiap tahun, Wajib Pajak (WP), baik individu maupun badan usaha, wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan di Indonesia. Untuk tahun 2025, batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025.

Meski saat ini pemerintah tengah mempersiapkan sistem Coretax, pelaporan SPT Tahunan 2025 masih menggunakan DJP Online. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sehingga Wajib Pajak tetap bisa melaporkan pajaknya dengan sistem yang sudah familiar.

Bagi Anda yang ingin mengetahui cara pelaporan SPT Tahunan 2025 secara online tanpa Coretax, simak panduan lengkapnya berikut ini.

0 Komentar