Perhitungan THR secara proposional bagi karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan sebagai berikut:
Masa kerja x 1 bulan upah : 12
Perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawan swasta akan menerima sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.
