Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200
Sekretaris: Rp 23.420.250
Anggota: Rp 23.420.250
2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural atau pejabat yang hak keuangan atau administratifnya setingkat:
– Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 20.738.550
– Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 16.262.400
– Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 11.535.300 Eselon
– IV/Pejabat Pengawas: Rp 8.844.150
Baca Juga:Mustajab, Ini Dahsyatnya Keutamaan Berdoa Saat SahurCEO Aplikasi WPONE Bakal ke Indonesia Gelar Global Roadshow di Makasar, Tak Jadi SCAM?
3. Pegawai non-ASN di instansi pemerintah, lembaga nonstrukturan, dan perguruan tinggi negeri berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:
A. SD/SMP/Sederajat:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500
B. SMA/Diploma I:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600
C. Diploma II/Diploma III:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900
D. Strata I/Diploma IV:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550
E. Strata II/Strata III:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150.
Besaran THR karyawan swasta
Penyaluran THR bagi karyawan swasta memang sudah diatur maksimal 7 hari menjelang Idul FItri, namun tetap tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan.
Baca Juga:PLN Jabar Gerak Cepat Amankan Kelistrikan Terdampak Cuaca Ekstrim di Sebagian Wilayah Jawa BaratPerda KTR Jawa Barat Harus Mempertimbangkan Keberlangsungan Usaha
Aturan mengenai pemberian THR bagi pekerja swasta tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pengusaha atau perusahaan wajib membayarkan THR kepada seluruh karyawannya. Jika tidak, perusahaan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan peraturan tersebut, kelompok karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR sebagai berikut:
– Karyawan swasta dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas yang bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus
– Karyawan atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.
– Karyawan atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
– Sementara, karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing.
