JABAR EKSPRES – Jam kerja seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tampaknya bakal lebih sebentar selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Sementara itu, untuk hari Jumat, jam pulang kerja ASN dipangkas 30 menit menjadi pukul 14.30 WIB karena waktu istirahat bertambah menjadi 90 menit, terhitung Pukul 11.30-13.00 WIB.
“Sesuai intruksi pak Gubernur Jawa Barat, kami pun melakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan,” ungkap Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, Senin (3/3/2025).
Baca Juga:Ketua DPRD Sastra Winara Minta PUPR Bangun Jembatan Bailey di Jalan Menuju Curug CilemberMasjid Makan-Makan dan Semangat Menyambut Berkah Ramadan
Meski penyesuaian jam kerja selama Ramadan berubah, dikatakan Jeje, namun penyesuaian jam kerja tetap mengacu pada Jumlah Jam kerja efektif pada bulan Ramadhan 1446 H yang ditetapkan paling sedikit 32 jam dan 30 menit dalam seminggu tidak termasuk waktu istirahat.
Hal ini sebagaimana tercantum pada Surat Edaran Bupati Bandung Barat Nomor: 100.3.4.2/708-BKPSDM/2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir, atas nama Bupati Bandung Barat pada 28 Februari 2025 lalu.
Karena itu, Jeje berharap ASN di wilayahnya tidak menurunkan kinerja di bulan Ramadan 1446 hijriah ini.
“ASN Kabupaten Bandung Barat wajib berorientasi pada peningkatan efektivitas dan produktifitas kerja selama bulan Ramadhan 1446 hijriah,” katanya.
“Saya percaya seluruh ASN Kabupaten Bandung Barat bisa menjalankan penyesuaian jam kerja ini sebagaimana mestinya tanpa mengurangi kewajiban kita untuk beribadah dan bekerja selama Ramadan kali ini,” sambungnya.
Ia menambahkan, ASN Kabupaten Bandung Barat harus terus meningkatkan pelayanan yang lebih baik. Salah satunya dengan hadir tepat waktu, sehingga pelayanan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan lebih prima.
