Jam Kerja ASN Pemkot Bogor Ikuti Perpres Nomor 21 Tahun 2023

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim saat briefing staff bersama jajaran. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim saat briefing staff bersama jajaran. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

Surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat ini mengatur bahwa bagi perangkat daerah dengan lima hari kerja, jam kerja diatur sebagai berikut:

– Senin-Kamis: 06.30 WIB – 14.00 WIB (waktu istirahat: 11.30 WIB – 12.30 WIB).
– Jumat: 06.30 WIB – 14.30 WIB (waktu istirahat: 11.30 WIB – 13.00 WIB).

Oleh karena itu, bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, jam kerja mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 23/OT.03/ORG. (YUD)

0 Komentar