Ikuti Kebijakan Gubernur Soal Jam Kerja Selama Ramadan, ASN Kota Banjar hingga Ciamis Harus Masuk Lebih Pagi

ASN di lingkungan Pemkot Banjar menggelar apel pagi di halaman kantor wali kota, belum lama ini. (Foto: Istimewa)
ASN di lingkungan Pemkot Banjar menggelar apel pagi di halaman kantor wali kota, belum lama ini. (Foto: Istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) resmi mengubah jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 H/2025 . Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 23/OT.03/ORG, yang memerintahkan ASN masuk kerja pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB. Penyesuaian ini berlaku seragam di seluruh wilayah Jabar, termasuk Kota Banjar, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Pangandaran.

Sekretaris Daerah Kota Banjar, Soni Harison menegaskan bahwa Pemkot Banjar mengikuti instruksi Gubernur Jabar. “Jam kerja ASN di Kota Banjar, baik yang lima hari kerja maupun enam hari kerja, telah disesuaikan dengan surat edaran provinsi,” ujarnya, Minggu (2/3/2025).

Instansi seperti rumah sakit dan satuan pendidikan tetap wajib memprioritaskan pelayanan prima meski dengan jam istirahat fleksibel.

Baca Juga:Viral Aksi Pencurian Kotak Amal Masjid, Ketua DKM Jelaskan Ciri-ciri PelakuKetersediaan Pangan Diklaim Aman, Pemkot Sebut Ada Potensi Fluktuasi Harga hingga Inflasi

Kebijakan ini juga telah mendapat lampu hijau dari Kementerian PAN-RB melalui Surat Nomor B/34/KT.02/2025. Seluruh ASN diimbau mematuhi aturan baru yang mulai berlaku Senin 3 Maret 2025 mendatang. (CEP)

0 Komentar