Pemkab Bandung Keluarkan Surat Edaran Terkait Kegiatan Pembelajaran Selama Puasa

Ilustrasi siswa SD sedang belajar. (foto/ANTARA)
Ilustrasi siswa SD sedang belajar. (foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemkab Bandung mengeluarkan surat terkait mengenai pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan suci Ramadhan dan memasuki Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Surat edaran bernomor 400.3.12.2/001/535/Disdik ini ditujukan kepada pengawas Sekolah, Penilik, dan Kepala Satuan Pendidikan PAUD,
SD, SMP, dan PKBM di Kabupaten Bandung.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Enjang Wahyudin menjelaskan bahwa pada tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari satuan pendidikan.

Baca Juga:Sambut Ramadan, Bupati Bogor Rudy Susmanto Serukan Bogor BersekaPolres Tasikmalaya dan Disperindag Gelar Sidak Bahan Pokok

“Penugasan agar memperhatikan beban
belajar murid dan bersifat non akademis seperti kegiatan membersihkan rumah, tempat ibadah dan melaporkan kegiatan yang tidak memberatkan murid, dapat dalam bentuk digital (foto/video) atau bentuk lain,” kata Enjang dalam keterangannya, Sabtu (1/3/2025).

Ia menjelaskan, jika mulai tanggal 6 sampai hingga 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di satuan Pendidikan.

Selain belajar seperti biasa, sekolah juga diharapkan mengadakan kegiatan yang dapat meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.

“Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang dapat meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia dengan memberdayakan Guru Ngaji yang difasilitasi oleh Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti,” katanya.

Sementara itu, bagi peserta didik yang beragama lain, pihak sekolah dianjurkan untuk mengadakan kegiatan bimbingan rohani sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

“Satuan pendidikan dapat menyusun agenda kegiatan keagamaan selama bulan Ramadhan, baik dalam bentuk digital maupun berbasis kertas melalui penganggaran dari dana BOSP,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan jika tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, ditetapkan sebagai libur bersama Idul Fitri bagi satuan pendidikan di Kabupaten Bandung.

Baca Juga:FK3I Kembali Soroti Rusaknya Lahan Hutan di Kawasan Bandung UtaraRaperda Pembinaan BUMD Bakal Dikebut Pansus Jika Sudah Dapat Lampu Hijau Kemendagri

“Selama libur ldul Fitri, peserta didik diharapkan dapat memanfaatkan waktu silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan

0 Komentar