Tujuan kebijakan ini adalah memberikan waktu istirahat yang cukup bagi pegawai setelah melaksanakan shalat Dzuhur.
Kang DS pun berharap perubahan ini tidak mengurangi semangat ASN dalam menjalankan tugasnya selama bulan Ramadhan.
“Semoga dengan kebijakan Gubernur Jabar ini membuat kita lebih semangat dalam bekerja dan melayani masyarakat. Puasa bukan alasan untuk kita tidak produktif,” tutupnya.
