JABAR EKSPRES – Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) Kementerian Agama (Kemenag) 2025 kini memasuki tahap penting, yaitu lapor diri ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah ditetapkan.
Salah satu syarat utama dalam tahap ini adalah penyediaan dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Namun, masih banyak calon peserta yang bingung mengenai dokumen apa saja yang harus dikumpulkan. Simak panduan lengkap berikut agar persiapan Anda lebih matang!
Dokumen RPL merupakan bukti pengalaman dan kompetensi seorang guru dalam mengajar. Dokumen ini menjadi salah satu syarat wajib bagi peserta PPG Daljab Kemenag 2025 sebelum mengikuti program secara resmi.
Baca juga : Kemenag Rilis Aturan Baru PPG Daljab dan Prajabatan 2025, Simak Syarat dan Jadwalnya
Meski ada kemungkinan perbedaan aturan untuk beberapa mata pelajaran, sebaiknya peserta mempersiapkan semua dokumen sejak dini agar tidak mengalami kendala saat proses unggah.
Daftar Dokumen RPL yang Wajib Disiapkan
Berdasarkan informasi dari laman resmi PPG Kemenag, berikut adalah daftar dokumen RPL yang harus dikumpulkan:
- SK Mengajar sebagai Guru (Maksimal 6 Tahun Terakhir)
- SK ini menunjukkan pengalaman mengajar dalam kurun waktu maksimal 6 tahun terakhir (2019-2024).
- Jika LPTK hanya meminta 3 tahun pengalaman, tetap siapkan SK dari tahun-tahun sebelumnya sebagai cadangan.
- SK harus mencantumkan status guru mata pelajaran, wali kelas, kepala madrasah/sekolah, atau wakil kepala madrasah/sekolah.
- Sertakan juga surat pembagian tugas mengajar yang dikeluarkan oleh sekolah/madrasah tempat mengajar.
- Dokumen Perangkat Pembelajaran
Dokumen ini membuktikan bahwa peserta memiliki pengalaman dalam menyusun rencana dan perangkat pembelajaran. Beberapa dokumen yang harus disiapkan meliputi:
- RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) untuk Kurikulum 2013 atau Modul Ajar untuk Kurikulum Merdeka.
- Silabus, Program Tahunan (Prota), dan Program Semester (Promes).
- Materi Ajar yang digunakan dalam kegiatan pembelajaran.
- Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD).
- Alat Peraga atau Media Pembelajaran.
- Instrumen Penilaian yang digunakan untuk evaluasi siswa.
Baca juga : Pengumuman Seleksi Administrasi PPG Daljab 2025 Segera Dirilis
- Dokumen Pengembangan Kompetensi Profesional
Dokumen ini berisi bukti partisipasi guru dalam berbagai pelatihan, seminar, atau kegiatan peningkatan kompetensi profesional. Beberapa dokumen yang diperlukan adalah: