Pemkot Bogor Kembali Siapkan Bantuan Konsultasi dan Pendampingan Hukum Gratis untuk Warga Miskin

Pj Sekda Kota Bogor, Hanafi, bersama jajaran dan Tim LBH Sinar Asih. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
Pj Sekda Kota Bogor, Hanafi, bersama jajaran dan Tim LBH Sinar Asih. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali menjamin warganya yang tengah tersandung polemik hukum dengan menyediakan bantuan konsultasi dan pendampingan hukum secara gratis.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemkot Bogor melalui Sekretariat Daerah (Setda) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinar Asih terkait pelaksanaan bantuan hukum.

Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan masyarakat yang tidak mampu, untuk mendapatkan akses keadilan dan pendampingan hukum yang layak secara gratis.

Baca Juga:Antusiasme Tinggi, 360 Atlet Berebut Juara di O2SN Kabupaten Ciamis 2025Terkait PSU Pilkada Tasikmalaya, Begini Kata Pengamat!

Hanafi menilai bahwa pemerintah harus melakukan berbagai tindakan preventif agar masyarakat mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Ia juga menegaskan bahwa perjanjian kerja sama ini bertujuan melindungi masyarakat miskin dari potensi eksploitasi dan ketidakadilan hukum.

“Kita sadar bahwa tidak semua warga memahami aspek hukum dengan baik. Masyarakat tidak boleh menjadi objek yang diperalat oleh hukum hingga menjadi korban,” kata Hanafi dikutip Selasa (25/2).

Ia menjelaskan, bahwa program ini secara rutin dievaluasi sebanyak dua kali dalam setahun, dan hasilnya sangat positif.

Selama program ini berlangsung, LBH Sinar Asih selalu memenangkan kasus yang mereka tangani sehingga telah mendapatkan kepercayaan publik. Terlebih lagi, masyarakat mendapatkan pendampingan hukum secara gratis.

0 Komentar