Ini Alasan Polri Tahan 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang!

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro berbicara kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/2/2025) malam. (Foto: Disway)
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro berbicara kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/2/2025) malam. (Foto: Disway)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Empat tersangka kasus pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, ditahan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHBG).

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/2/2025) malam.

Adapun keempat tersangka itu ditahan agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, seperti yang dilakukan sebelumnya.

Baca Juga:Percepat Pembangunan di Daerah, Menkeu Dorong Inovasi Pembiayaan Lewat Hal Ini!Antisipasi Kenaikan Harga Komoditas Pangan, Kemdagri Perintahkan Pemda Segera Gelar OP

Usai dilakukan gelar perkara, penyidik pun memutuskan menahan keempat tersangka tersebut.

Diketahui, keempat tersangka tersebut telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.

“Seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod,” ucap Djuhandhani.

0 Komentar