Ini Alasan Polri Tahan 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang!

JABAR EKSPRES – Empat tersangka kasus pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, ditahan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHBG).

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/2/2025) malam.

“Kepada empat tersangka (kasus pagar laut Tangerang) itu kami putuskan mulai malam ini kami lakukan penahanan,” ujarnya.

BACA JUGA:Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut, Polisi Tetapkan Kades Kohod Tersangka

Para tersangka itu di antaranya, Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.

Adapun keempat tersangka itu ditahan agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, seperti yang dilakukan sebelumnya.

“Karena kemungkinan ada barang bukti lain yang belum kami temukan. Lalu, dikhawatirkan mereka akan mengulangi perbuatan lagi,” kata dia.

BACA JUGA:Akui Langgar KKPRL, PT TRPN Mulai Bongkar Pagar Laut Bekasi

Penahanan keempat tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan panjang sejak pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 20.30 WIB.

Usai dilakukan gelar perkara, penyidik pun memutuskan menahan keempat tersangka tersebut.

Diketahui, keempat tersangka tersebut telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.

“Seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod,” ucap Djuhandhani.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan