Potensi Abuse Of Power dalam RKUAHP Baru, Akademisi Hingga Aktivis Soroti Kewenangan Super Kejaksaan

Ketua LPB sekaligus aktivis hukum, Indrajidt Rai Garibaldi saat penyelenggaraan seminar hukum.
Ketua LPB sekaligus aktivis hukum, Indrajidt Rai Garibaldi saat penyelenggaraan seminar hukum.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Akademisi hingga aktivis hukum yang tergabung dalam Literasi Pemuda Berdikari (LPB) gelar seminar hukum guna pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), di Kota Bandung, Minggu (23/2).

RKUHAP 2023 yang diinisiasi Badan Legislasi DPR RI membawa sejumlah perubahan fundamental dibandingkan KUHAP 1981. Salah satu perubahan besar pada RKUHAP 2023 adalah pengambilalihan penyidikan oleh kejaksaan, yang sebelumnya menjadi kewenangan Polri.

Menanggapi hal ini, Ketua LPB sekaligus aktivis hukum, Indrajidt Rai Garibaldi mengatakan, terdapat kontroversi terkait pasal-pasal dalam RKUHAP yang diduga memberikan kekuatan super kepada salah satu lembaga hukum, yakni Kejaksaan Agung yang berpotensi memperoleh kekuatan luar biasa.

Baca Juga:Ditunda! Film Spider-Man 4 Garapan Tom Holland Rilis Kapan Ya?Kolaborasi dengan One Piece, Nano Nano Luncurkan Edisi Spesial di Bandung

Dia menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal dengan ketat proses legislasi terkait RKUHP ini, terutama fokus pada Pasal 12 yang menjadi sorotan utama mereka.

“Tidak ada tempat bagi kesewenang-wenangan atau arogansi dalam hukum acara pidana,” kata Indrajidt

Tak hanya itu, dia juga menyoroti potensi penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, Indrajidt komitmen untuk memastikan RKUHAP yang disahkan tidak hanya berkeadilan tetapi juga melindungi kebebasan dan hak asasi manusia secara menyeluruh.

“Kontroversi yang akan disahkannya rancangan RKUHAP yang diduga ada salah satu lembaga hukum di dalam 94 halaman RKUHAP. Ada beberapa pasal yang mahawasiswa duga ada salah satu lembaga hukum yang akan menjadi lembaha super power,” bebernya.

Sementara itu, Pakar Ilmu Hukum Indonesia Saim Aksinuddin menyampaikan pembahasan terhadap RUU ini dinilai perlu melibatkan berbagai elemen, seperti akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan politisi.

“Undang-undang harus dikaji secara komprehensif agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara lembaga hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan,” ucap Saim.

Dia menekankan pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum agar tidak malah menimbulkan ketimpangan atau penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga:Update Kasus Korupsi STIA Bagasasi: Kejari Kota Bandung Sita Uang Hasil Pengembangan Kasus100 Hari Kerja Bupati, Ibu Kota Bogor Barat dan Timur Jadi Fokus Utama!

“Diskusi kritis seperti ini dapat menjadi dorongan bagi para pemangku kebijakan untuk mempertimbangkan suara masyarakat sebelum mengambil keputusan penting terkait RKUHAP,” tandasnya (Dam)

0 Komentar