JABAR EKSPRES – Persoalan tanah warisan di wilayah Desa Lengkong dan Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung masih belum menemukan penyelesaian.
Diketahui, polemik yang terjadi itu, diduga bermula dari ketidak jelasannya kepemilikan lahan dengan luas sekira 2.550 meter persegi. Sebagian tanah yang berada di wilayah Desa Cipagalo sudah diwakafkan untuk bangunan masjid.
Adapun sebidang tanah yang berada di wilayah Desa Lengkong merupakan warisan, namun sang keturunan alias salah satu ahli waris mengklaim, tak diberikan haknya selama lebih dari 30 tahun.
Sebidang tanah warisan yang dipersoalkan di wilayah Desa Lengkong tersebut, kini saling diklaim oleh para ahli waris yakni H Mulyanah dan Ateng Syarif, dengan data serta berkas yang dipegang oleh masing-masing pihak.
BACA JUGA: Kunker di Tengah Efisiensi Anggaran, DPRD Kabupaten Bandung Klaim untuk Belajar dan Analisis
Perwakilan Ahli Waris dari Ateng, Mochamad Adrian Lughi mengatakan, pihaknya menduga adanya indikasi perubahan data administratif guna menyamarkan fakta.
“Kecurigaan terjadinya perubahan data yang dipaksakan. Terlihat dari berkas di KUA (Kantor Urusan Agama) yang berbeda-beda, bahkan ada tiga versi perbedaan,” katanya kepada Jabar Ekspres, Minggu (23/2).
Lughi atau akrab disapa Ugi mengungkapkan, selain berkas di KUA Bojongsoang yang dinilai berbeda-beda kecocokannya, dugaan adanya indikasi perubahan data administratif itu, diperkuat dengan pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Lengkong yang menurutnya, turut terlibat melalui penanda tanganan warkah.
“Saya meminta pihak Desa Lengkong dan KUA Bojongsoang terbuka. Saya menantang untuk tunjukkan berkas dan data administratif yang asli sesuai fakta,” ungkapnya.
“Saya mewakili ahli waris ini untuk membawa hak yang sudah seharusnya diterima sejak lama,” lanjut Ugi.
Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, berdasarkan arsip Pemdes Lengkong dari ahli waris H Mulyanah, data yang ada sekarang menyatakan bahwa tanah seluas 840 meter persegi telah diwakafkan kepada Masjid Al Jihad.
Akan tetapi, pihak Ateng mengklaim hal tersebut tidaklah benar, sebab saat kejadian tidak diketahui olehnya selaku ahli waris, sedangkan dalam keterangan yang dibuat tertulis itu, bahwa Ateng Syarif dicatat menghadiri penyerahan tanah.