Sistem Kerja FWA Sudah Berlaku, ASN dan PNS Bisa Kerja Dimana Saja!

MENPANRB mengumumkan Konsep Flexible Working Arrangement ( FWA ) sudah bisa diberlakukan bagi ASN dan PNS di kementerian, lembaga dan daerah
MENPANRB mengumumkan Konsep Flexible Working Arrangement ( FWA ) sudah bisa diberlakukan bagi ASN dan PNS di kementerian, lembaga dan daerah
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PANRB ) mengumumkan, bahwa Konsep Flexible Working Arrangement ( FWA ) sudah bisa diberlakukan bagi Apratur Sipil Negara ( ASN ) dan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ).

Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan, untuk teknis pelaksanaan dan keputusan mengenai atura FWA ini diserahkan sepenuhnya kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi dan pemerintah daerah.

Menurutnya, landasan diterapkan FWA ini telah di atur dalam peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN yang ada pada pasal 8.

Baca Juga:Oppo Find X8 Pro Detail Spesifikasi dan Bocoran Harganya!Prudential Syariah Luncurkan Asuransi PRUCritical Amanah yang berikan Perlindungan dari Awal

Regulasi ini mengatur jam kerja pegawai pemerintahan dengan kewajiban 5 hari kerja dan 1 minggu dengan akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam dan belum termasuk jam istrirahat.

Aturan ini juga mewajibakna kepada setiap ASN dan PNS untuk melaporkan hasil kinerja hariannya dalam pelaksnaaan FWA dan harus bisa melakukan pencapaian target kinerja.

‘’ Kemudian efektivitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan,’’ ujarnya.

Selain itu, penerpan sistem kerja ini juga memiliki beberapa kriteria khus bagi pegawai yang sedang menjalani dalam proses hukuman disiplin dan tidak berlaku bagi pegawai baru.

Pola FWA memberikan kesempatan kepada pegawai untuk melaksnakan pekerjaannya di luar kantor, namun harus memanfaatkan teknologi informasi.

Pegawai harus bisa bersikap mandiri dengan melakukan interaksi tatap muka yang tidak perlu memerlukan supervisi terus menerus.

“Jadi yang paling utama adalah dalam pelaksanaan FWA kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak berkurang,’’ ujarnya.

Untuk itu, FWA dapat dilakukan dengan memanfaatkan dukungan kemajuan teknologi yang bisa dijalankan oleh pegawai dengan opyimal dan efesien.

Baca Juga:Terungkap Suplai Minyakita Cukup, Tapi di Lapangan Mahal, Ada Mafia?Huawei Mate XT Ultimate, Ponsel Lipat Tiga Pertama di Dunia Dibandrol Harga Rp 80 Jutaan?

Rini menuturkan, Dalam perpres ini tidak mengenal istilah WFA, sebab untuk teknis pelaksanaannya ditekankan kepada flesibilitas tempat yang diatur sepenuhnya oleh PPK.

0 Komentar