Kemudian selama bulan Ramadan aturan kerja terdapat pada Pasal 4 ayat 2 Perpres No. 21/2023 menyebutkan bahwa jam kerja pegawai adalah 32,5 jam dalam satu minggu dan tidak termasuk jam istirahat.
Sedangkan untuk sistem kerja FWA selama libur nasional, Rini mengaku masih dikaji dan dibahas lebih lanjut. Namun, pada intinya teknis kerja akan mengikuti dinamika yang terjadi pada saat liburan nasional sepeti libur lebaran cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025.
‘’Nant untuk melaksanakan teknis kerja baru ini, kami akan mengirimkan surat edaran terkait pola kerja kedinasan secara fleksibel/FWA dan sistem kerja saat libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025,’’ ujarnnya. (yan).
