JABAR EKSPRES – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi mengenakan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Hasto tampak keluar dari ruang pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih dengan tangan terborgol dan dikawal petugas, pada Kamis (20/2) sore.
Politisi asal Yogyakarta itu menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK pada statusnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa penanganan perkara ini murni untuk penegakan hukum tanpa adanya unsur politisasi.
“Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan,” kata Tessa dikutip dari Antara.
BACA JUGA: Hasto Sah Tersangka, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hari Ini!
Tessa menambahkan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto didasarkan pada cukup bukti yang sah menurut hukum.
Bahkan, meski hanya membutuhkan dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, KPK sudah mengantongi lebih dari dua bukti yang sebagian besar sudah dipublikasikan dalam sidang praperadilan.
Pada 24 Desember 2024, KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto bersama advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka dalam rangkaian kasus Harun Masiku.
Hasto diduga mengatur DTI untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Selain itu, Hasto juga disebut mengatur pengantaran uang suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.
BACA JUGA: Hasto Kristiyanto Tiba di KPK untuk Diperiksa sebagai Tersangka dalam Kasus Harun Masiku
KPK mengungkapkan bahwa suap senilai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS diberikan untuk memastikan Harun Masiku bisa duduk di kursi DPR.
Hasto juga dijerat dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan, yang menunjukkan upaya untuk menggagalkan proses hukum lebih lanjut.