JABAR EKSPRES – Aturan baru telah dikeluarkan oleh Presiden Prabowo terkait pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapat manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah paling lama selama 6 bulan.
Aturan tersebut telah tertuang dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sebagaimana dikutip dari Salinan PP tersebut di Jakarta, Minggu (16/2).
“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan,” menurut Pasal 21 ayat (1) dalam PP Nomor 6 Tahun 2025.
BACA JUGA: Prabowo: Jika Tak Berhasil Penuhi Harapan Rakyat, Saya Malu untuk Maju Lagi
Dalam pasal tersebut, turut diatur bahwa upah yang menjadi dasar pembayaran manfaat JKP adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan batas maksimal Rp5 juta.
Menurut Pasal 21 PP 6/2025 jika upah pekerja melebihi batas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah sebesar batas atas upah.
Dalam beleid yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025, terdapat beberapa pasal yang mengalami perubahan.
BACA JUGA: Sah! Prabowo Subianto Kembali jadi Calon Presiden di 2029 Mendatang
Adapun perubahan itu, di antaranya dalam Pasal 11, besaran iuran JKP juga diubah. Sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah per bulan, kini diturunkan menjadi 0,36 persen bersumber dari iuran yang dibayarkan Pemerintah Pusat dan sumber pendanaan JKP.
Iuran dari pemerintah pusat, yaitu 0,22 persen dari upah sebulan. Sementara sumber pendanaan JKP hanya berasal dari rekomposisi iuran Program JKK sebesar 0,14 persen dari upah sebulan.
Dalam PP tersebut juga ada ketentuan yang ditambahkan yaitu Pasal 39A untuk Ayat (1) yang menyebutkan bahwa perusahaan dinyatakan pailit atas tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undahan dan menunggak iuran paling lama 6 (enam) bulan maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Sampaikan Pidato Politik, Prabowo: Kita Harus Mau Dikritik
“Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan,” menurut bunyi ayat (2) pasal 39A