JABAR EKSPRES – Aturan baru telah dikeluarkan oleh Presiden Prabowo terkait pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapat manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah paling lama selama 6 bulan.
Aturan tersebut telah tertuang dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sebagaimana dikutip dari Salinan PP tersebut di Jakarta, Minggu (16/2).
Menurut Pasal 21 PP 6/2025 jika upah pekerja melebihi batas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah sebesar batas atas upah.
Baca Juga:Capai 26 Persen, Antusiasme WNA Gunakan Kereta Api Terus MeningkatJadi yang Tertinggi di Indonesia, Kajati Komitmen Berantas TPPO di NTT
Iuran dari pemerintah pusat, yaitu 0,22 persen dari upah sebulan. Sementara sumber pendanaan JKP hanya berasal dari rekomposisi iuran Program JKK sebesar 0,14 persen dari upah sebulan.
