JABAR EKSPRES – Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi provinsi yang memiliki kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tertinggi di Indonesia.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Zet Tadung Allo, menegaskan komitmennya dalam memberantas kasus TPPO di wilayah tersebut.
Selain itu, Kajati NTT juga pada tahun 2024 telah menangani 15 kasus TPPO di NTT.
Baca Juga:4 Tersangka Dinas PUPR Dipindahkan KPK ke Polda KalselPuskesmas Sempur dan Dinkes Kota Bogor Didesak Bertanggungjawab, Imbas Dugaan Intimidasi Pasien
Maka, Kajati NTT mengimbau kepada semua masyarakat agar tidak terlibat dalam jaringan perdagangan orang serta tidak tergiur dengan janji-jani kerja yang tidak jelas.
Kajati NTT juga terus berkomitmen untuk memperkuat penegakan hukum terhadap TPPO, termasuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah dan menangani kasus-kasu perdagangan orang secara lebih efektif.
