JABAR EKSPRES – Pemilik NIK KTP ini tidak akan dapat bantuan sosial PKH dan BPNT tahun 2025, cek alasannya di sini.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus menyalurkan bantuan sosial PKH dan BPNT setiap tahunnya kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Namun, tidak semua masyarakat akan mendapatkan bantuan ini, hanya ada beberapa kriteria saja yang kemungkinan akan mendapatkan bantuan.
BACA JUGA: Ini Penyebab Bantuan PKH dan BPNT Tidak Cair ke Penerima, Cek Syaratnya di Sini!
Pemerintah telah menetapkan kriteria pemilik NIK KTP yang tidak akan menerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di tahun 2025. Pastikan Anda mengecek status penerima agar tidak terlewatkan.
Kriteria Pemilik NIK KTP yang Tidak Dapat Bansos 2025
1. Jika NIK KTP Anda tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Anda tidak akan menerima bansos.
2. Individu atau keluarga dengan penghasilan di atas Upah Minimum Regional tidak berhak menerima bansos.
3. Aparatur sipil negara dan anggota TNI/Polri tidak termasuk dalam penerima bansos PKH dan BPNT.
4. Penerima bantuan sosial lainnya yang dianggap sudah cukup mendapatkan bantuan.
Jika Anda penasaran dengan status penerima bantuan sosial PKH dan BPNT, Anda bisa cek status NIK KTP Anda melalui link di bawah ini.
Cara Cek Status NIK KTP Anda
– Kunjungi situs kemensos.go.id.
– Masukkan data sesuai KTP.
– Klik Cari Data untuk melihat status penerimaan bansos.
Nah, jika status Anda tidak terdaftar pada link tersebut, silakan langsung ajukan permohonan agar menjadi penerima bansos.
Solusi Jika Tidak Terdaftar
– Perbarui data melalui Dinas Sosial setempat.
– Pastikan data NIK KTP Anda valid dan sesuai.
Seperti yang diketahui, pemerintah akan menyalurkan bantuan BPNT senilai Rp200.000 per bulan kepada keluarga penerima manfaat.
Sementara itu, bansos PKH akan disalurkan kepada KPM yang memenuhi kriteria di bawah ini dengan besaran yang berbeda-beda.