Jadi yang Tertinggi di Indonesia, Kajati Komitmen Berantas TPPO di NTT

JABAR EKSPRES – Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi provinsi yang memiliki kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tertinggi di Indonesia.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Zet Tadung Allo, menegaskan komitmennya dalam memberantas kasus TPPO di wilayah tersebut.

“Provinsi NTT merupakan salah satu daerah dengan kasus TPPO tertinggi di Indonesia, sehingga penanganannya menjadi perhatian khusus bagi Kejaksaan Tinggi NTT,” katanya dikutip dari ANTARA, Senin (17/2).

BACA JUGA: Marak TPPO, DPRD Kota Bogor Usulkan Raperda Pencegahan dan Penanganan Korban

Sebagai langkah komitmen Kajati dalam memberantas TPPO ini pada Jumat (14/2) pihaknya telah menangkap Goris yang merupakan seorang DPO dalam kasus perdagangan orang di NTT.

Selain itu, Kajati NTT juga pada tahun 2024 telah menangani 15 kasus TPPO di NTT.

Maka, Kajati NTT mengimbau kepada semua masyarakat agar tidak terlibat dalam jaringan perdagangan orang serta tidak tergiur dengan janji-jani kerja yang tidak jelas.

Maraknya perdagangan orang ini, masyarakat diminta waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi atau dugaan praktik TPPO di sekitarnya.

BACA JUGA: Gagalkan TPPO 8 TKW Ilegal di Bogor, Ini Fakta Barunya!

“Kami akan terus memburu dan menindak tegas para pelaku TPPO. Tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku maupun buronan kasusi ini. Kami mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan ini demi melindungi hak asasi manusia dan martabat warga NTT,” tegas Kajati NTT.

Kajati NTT juga terus berkomitmen untuk memperkuat penegakan hukum terhadap TPPO, termasuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah dan menangani kasus-kasu perdagangan orang secara lebih efektif.

Ia menambahkan melalui program Tangkap Buronan (Tabur), Jaksa Agung meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

BACA JUGA: Kasus TPPO di Bandung Barat, Korban Tergiur Gaji Besar

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan hukum.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan