JABAR EKSPRES – Polemik mencuatnya atas dugaan buruknya pelayanan kesehatan di Puskesmas Sempur, Kota Bogor kembali heboh usai Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners secara resmi melayangkan somasi kedua.
Somasi kedua itu ditunjukkan kepada pihak Kepala Puskesmas Sempur atas ulah bawahannya yang dinilai tidak profesional melayani pasien seorang tokoh agama berinisial AW belum lama ini.
Advokat Rd. Anggi Triana Ismail selaku Ketua Tim Kuasa Hukum, menegaskan bahwa somasi ini berkaitan dengan perlakuan tidak layak yang dialami kliennya, Kyai Haji AW.
Baca Juga:Respons PHRI Bandung Barat Soal Wacana Larangan Study TourLahan Pembuangan Sampah di TPAS Sarimukti Kritis, Proyek Perluasan Dikebut
Ia menjelaskan, bahwa kasus ini bermula ketika Kyai Haji AW mengunjungi Puskesmas Sempur untuk memeriksa kondisi kesehatan giginya, sekaligus mengantarkan istrinya yang saat itu membutuhkan surat rujukan ke rumah sakit.
Namun, pihak Puskesmas diduga mengabaikan pelayanan terhadap Kyai Haji AW dan tidak memberikan kepastian waktu pemeriksaan.
Merasa diperlakukan tidak adil, Kyai Haji AW pun melaporkan kejadian ini kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Setelah pengaduan tersebut, Kyai Haji AW menerima pesan WhatsApp dan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai suami dokter gigi di Puskesmas Sempur.
Dalam komunikasi itu, individu tersebut mempertanyakan alasan pelaporan dan bahkan mendatangi rumah Kyai Haji AW tanpa izin.
“Suami dokter gigi ini mengetuk pintu dengan nada tinggi, langsung menunjuk wajah klien kami, dan memaksanya duduk untuk meminta penjelasan. Klien kami merasa terintimidasi dan terancam,” kata Anggi kepada Jabar Ekspres Minggu (16/2).
Atas tindakan tersebut, Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners akan menempuh dua langkah hukum.
Baca Juga:Keluarga Gubernur Jabar Terdahulu Dukung Gedung Pakuan Dibuka untuk UmumDi Akhir Jabatan, Bey Machmudin Nostalgia dengan Gubernur Terdahulu di Gedung Pakuan
Pertama, pelaporan terkait buruknya pelayanan publik berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kedua, dugaan tindak pidana berupa ancaman dan intimidasi yang dilakukan oleh suami dokter gigi sesuai dengan Pasal 335 dan Pasal 167 KUHP.
Anggi juga menegaskan, bahwa pihaknya menuntut agar Puskesmas Sempur dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor segera bertanggungjawab dan mengambil langkah tegas.
