Hasto Sah Tersangka, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hari Ini!

JABAR EKSPRES – Sekertaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, Senin (17/2/2025).

Kabar tersebut dibenarkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangannya kepada media di Jakarta, Senin. “Benar, saudara HK (Hasto Kristiyanto) dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka.”

Namun demikian, hingga saat ini KPK belum memberikan keterangan terkait materi apa yang akan didalami, pada pemeriksaan yang hendak dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan tersebut.

BACA JUGA:Usai Ditolak PN Jaksel, Tim Kuasa Hukum Hasto Pertimbangkan Terkait Permohonan Praperadilan Baru

Diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kritiyanto.

Hakim mengabulkan eksepsi dari Termohon, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

“Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon kabut atau tidak jelas,” ujarnya.

BACA JUGA:Praperadilan Hasto Ditolak, Sah jadi Tersangka!

KPK juga mengklaim pihaknya sudah mengikuti prosedur dengan mengumpulkan bukti, tahapan penyelidikan dan penyidikan untuk penetapan tersangka Hasto terkait kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Sementara, tim hukum Hasto menilai penetapan tersangka sang klien terlalu cepat, tidak diperkuat dengan bukti baru serta menyoroti pergantian pimpinan KPK. Permohonan praperadilan tersebut terigester dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Sebelumnya, Penyidik KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru terkait kasus Harun Masiku pada Selasa (24/12/2024), yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan Advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

BACA JUGA:Babak Penentuan, Pembacaan Putusan Praperadilan Hasto Digelar Hari Ini!

Menurut penuturan Ketua KPK Setyo Budiyanto, HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

Kemudian, ia juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantakan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan