Soal Pemberhentian Siswa Calon Bintara Valyano Boni Raphael dari SPN, Begini Penjelasan Polda Jabar

Ilustrasi SPN Polda Jabar
Ilustrasi SPN Polda Jabar
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), angkat bicara soal adanya pemberhentian salah seorang siswa Calon Bintara dari Sekolah Polisi Negara atau SPN.

Menurut Kepala SPN Polda Jabar Kombes Dede Yudi Firdiansyah terkait pemberhentian salah seorang calon siswa bintara bernama Valyano Boni Raphael dari SPN ini didasari adanya dua aspek.

Untuk aspek yang pertama, Dede mengatakan bahwa berkaitan dengan akademik di SPN. Dimana menurutnya, yang bersangkutan sering tidak mengikuti kelas pembelajaran dengan bebagai alasan.

Baca Juga:Sastra Winara Sebut DPRD Kabupaten Bogor Siap Dukung Pembangunan Jalan Tambang dan Jalur Puncak IIPuluhan Rumah Warga di Pulogebang Digusur PN Jaktim

“Tercatat dia tidak mengikuti pelajaran kelas sebanyak 132 jam pelajaran atau 11 persen, dan pelajaran lapangan sebanyak 100 jam pelajaran atau 8,33 persen,” ucapnya melalui keterangan resmi yang diterima, Kamis (13/2).

Dengan demikian, dalam aspek yang pertama tersebut, lanjut Dede bahwa yang bersangkutan telah melebihi atau melanggar aturan ketidakhadiran yang telah ditetapkan di SPN Polda Jabar.

“Total jam pelajaran yang tidak diikuti yaitu 232 jam pelajaran atau 19,33 persen. Sehingga melebihi dari batas jam pelajaran sebanyak 144 jam pelajaran atau 12 persen secara kumulatif dari keseluruhan jam pelajaran baik di kelas maupun lapangan sebanyak 1.200 jam pelajaran Diktuk Ba Polri yang harus diikuti oleh peserta didik,” katanya.

Sementara itu, untuk aspek yang kedua, Dede mengungkapkan selama berada di SPN, yang bersangkutan memiliki catatan kurang baik terkait mental dan kepribadiannya sehingga mengakibatkan pengurangan nilai.

“Yang bersangkutan memberikan keterangan identitas palsu. Pada saat pengisian Litpers atau penelusuran mental kepribadian. Yang bersangkutan mengakui tidak pernah mengikuti pendidikan militer atau latihan militer TNI/Polri. Namun berdasarkan hasil koordinasi dengan Kodiklat TNI AL Valyano diketahui pernah mengikuti pendidikan sebagai siswa Dikmaba TNI AL angkatan XLIII/1 tahap DIKSARRIT TA 2023 di Kodiklat TNI AL,” ucapnya.

“Namun dia dikeluarkan dari pendidikan tersebut karena menderita sakit depresi berat dan tidak mengikuti pelajaran selama 69 hari,” sambungnya.

0 Komentar