Maka dari itu melalui hasil koordinasi dengan tim psikolog dan surat keputusan Kapolda Jabar Nomor KEP/1605/XII/2024 tanggal 3 Desember 2024, Dede menuturkan bahwa yang bersangkutan yakni Valyano Boni Raphael resmi diberhentikan dan dikeluarkan dari proses pendidikan dan pembentukan bintara Polri gelombang II TA 2024.
“Yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan untuk diberhentikan dan dikeluarkan sebagai peserta didik Pendidikan Pembentukan Bintara Polri,” imbuhnya.
Untuk diketahui, pemberhentian Valyano Boni Raphael dari SPN Polda Jabar ini sempat ramai diperbincangkan setelah adanya rapat dengan DPR RI Komisi III pada beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Sastra Winara Sebut DPRD Kabupaten Bogor Siap Dukung Pembangunan Jalan Tambang dan Jalur Puncak IIPuluhan Rumah Warga di Pulogebang Digusur PN Jaktim
Dimana dalam rapat dengan agenda dengar pendapat (RDP), DPR RI Komisi III yang dipimpin langsung oleh Ahmad Syahroni, sempat menanyakan dan mengklarifikasi soal adanya pemberhentian Valyano Boni Raphael dari SPN Polda Jabar.(San).
