Pemprov Tak Setujui Penambahan Ritase, Pemda KBB Diminta Putar Otak Cari Solusi!

JABAR EKSPRES – Persoalan sampah di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih menjadi masalah serius. Pemerintah Daerah (Pemda) tentu harus memutar otak agar persoalan ini tak terus menerus terjadi.

Apalagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat tak menyetujui pengajuan penambahan ritase angkut sampah untuk daerah Bandung Barat, mengingat TPA Sarimukti sudah overload atau melebihi batas tampung. Alhasil pembuangan sampah untuk wilayah Bandung Barat dengan batas kouta 17 ritase atau setara dengan 85 ton per harinya.

“Ini sudah berdasarkan kesepakatan bersama dengan empat kabupaten dan kita di Bandung Raya,” ujar Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Arief Perdana saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2025).

Dikatakan Arief, Pemkab Bandung Barat mengajukan tambahan ritase sebanyak 13 ritase. Namun, dalam hal itu, DLH Pemprov Jawa Barat tidak memberikan tambahan tersebut.

“Bandung Barat 17 ritase, kalau ditambah 13 ritase jadi 30 ritase. Tapi saya gak tahu pimpinan apakah ada arahan seperti apa, tapi yang kami coba konsepkan jawabannya ya kita belum bisa memenuhi permintaan ini,” katanya.

BACA JUGA:Penambahan Ritase Pembuangan Sampah Harian Kota Bandung ke TPA Sarimukti Bukan Solusi

Ia menjelaskan alasan Pemprov Jabar menambah kuota angkut sampah untuk Kota Bandung sebanyak 5 ritase atau total 145 rit per hari dan Kota Cimahi sebanyak 3 ritase menjadi 20 ritase per hari. Kata dia kebijakan itu berlaku selama sebulan, karena kedua kota tersebut memiliki surplus selama kesepakatan pembatasan ritase sampah ke TPA diberlakukan pada Oktober 2024.

“Ini sesuai arahan pimpinan, jadi kan Kota Bandung sudah bisa mengurangi sampai dibawah dibawah 140 rit. Jadi mereka istilahnya punya tabungan, jadi di beri tambahan kuota selama satu bulan saja untuk membersihkan tumpukan sampah yang ada,” jelasnya.

Sementara untuk Cimahi kota ritase buang sampah ke TPA Sarimukti ditambah sesuai instruksi Menteri Lingkungan Hidup.

“Kemudian Cimahi terkait dengan adanya agenda HPSN (Hari Peduli Sampah Nasional) di TPA Leuwigajah. Rencananya Pak Menteri ingin ada agenda di sana, untuk itu mereka diberi tambahan 3 ritase per hari tapi hanya 10 hari sampai tgl 18 Februari,” jelas dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan