Miras Oplosan Telan 4 Korban Jiwa, Ketua DPRD Desak Pemkot Bogor Berantas Minol Ilegal!

Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Satpol PP untuk menindak tegas dan memberantas para penjual miras alias minuman beralkohol (minol) ilegal.

Hal itu imbas tewasnya empat warga Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah usai diduga melakukan pesta minuman keras atau miras oplosan belum lama ini.

Adityawarman menegaskan, bahwa instrumen hukum berupa Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat, sudah cukup untuk memberantas peredaran minol ilegal di Kota Bogor.

Baca Juga:Pemprov Tak Setujui Penambahan Ritase, Pemda KBB Diminta Putar Otak Cari Solusi!Tinjau Pengelolaan Sampah dan Tanam Pohon di SMAN 1 Sukaraja, Ini Kata KLH!

“Tentu kami DPRD mendorong pemkot agar bisa menindak dan memberantas para penjual minol ilegal di Kota Bogor. Selain tidak memberikan maslahat namun juga memberikan mudharat yang cukup banyak warga Kota Bogor,” katanya dikutip Kamis (13/2/2025).

Saat ini, sambung dia, DPRD Kota Bogor tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

Jika memungkinkan, nantinya di dalam perda tersebut juga akan dituangkan beberapa pasal yang berkaitan dengan penjualan minol ilegal yang erat kaitannya dengan peredaran narkotika.

“Oleh karenanya, perlu dilakukan upaya pencegahan dan pemberantasan secara sistematis, terstruktur, efektif, dan efisien sebagai bentuk dukungan dan peran Pemerintah Daerah,” jelas Adit.

0 Komentar