Ini Alasan Kementerian Lingkungan Hidup Turun Tangan Segel KEK Lido

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bersama Pj Bupati Bogor Bachril Bakri saat memberikan keterangan kepada awak media seusai menanam pohon di SMAN 1 Sukaraja, Kabupaten Bogor, pada Kamis (13/2). Foto : Regi
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bersama Pj Bupati Bogor Bachril Bakri saat memberikan keterangan kepada awak media seusai menanam pohon di SMAN 1 Sukaraja, Kabupaten Bogor, pada Kamis (13/2). Foto : Regi
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, pihaknya telah menyegel Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido secara langsung.

Bukan tanpa sebab, dia mengungkapkan, Provinsi Jawa Barat dan Pemkab Bogor memang telah menegur KEK Lido tetapi kawasan itu tidak mengindahkan peringatan tersebut.

“Ini pemerintah Provinsi Jabar dan Kabupaten Bogor sudah menegur tetapi melalaikan sehingga saya harus turun, sehingga ini kita hentikan, kita segel tuh dihentikan,” ungkap Hanif, seusai menanam pohon di SMAN 1 Sukaraja, Kabupaten Bogor, pada Kamis (13/2).

Baca Juga:Efisiensi Anggaran KPK 2025 Sebesar Rp201 MiliarPerkuat Kolaborasi Energi dan Digitalisasi, Ini Tawaran UEA untuk Indonesia

“Kemudian di 2022 KEK Lido diberikan SKnya, dengan dimandatkan SK juga wajib melakukan menguruskan persetujuan lingkungan,” sambungnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, dugaan kerusakan lingkungan terdapat pada penimbunan di Danau Lido.

“Saya ga mencurigai, tapi ini sedang diselidiki, sejumlah tiga hektar ini yang menjadi bukti ada tindakan yang dikenakan tindak pidana,” pungkasnya.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Gakkum LH, Ardyanto Nugroho yang memimpin kegiatan tersebut menjelaskan, hasil verifikasi lapangan memiliki perbedaan signifikan antara dokumen yang telah disetujui dengan realisasi konstruksi di KEK Lido.

0 Komentar