Efisiensi Anggaran KPK 2025 Sebesar Rp201 Miliar

JABAR EKSPRES – Sebagaimana tindak landak lanjut Intruksi Presiden (Impres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Agus Joko Pramono mengatakan pihaknya akan melakukan efisiensi anggaran 2025 sebesar Rp201 miliar.

Agus menjelaskan bahwa pagu anggaran KPK pada tahun anggaran 2025 awalnya sebesar Rp1,23 triliun yang terdiri atas belanja pegawai Rp790,71 miliar, belanja barang sebesar Rp428,02 miliar, dan belanja modal Rp18,72 miliar.

“Dalam rangka efisiensi yang dilakukan oleh Pemerintah yang juga kami dukung, pada tahun ini anggaran kami dapat diefisiensikan sebesar Rp201 miliar,” kata Agus saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari ANTARA Kamis (13/2/2025).

BACA JUGA: Kemenkop Dipangkas Rp155,8 Miliar, Budi Arie: Efisiensi Anggaran Bukan Jadi Penghambat Pelaksanaan Program

Diketahui, pagu anggaran KPK pada tahun 2025 setelah diefesiensi menjadi Rp1,03 triliun yang terdiri atas belanja pegawai (tetap) Rp790,71 miliar, belanja barang Rp233,91 miliar (turun 45 persen), dan belanja modal Rp11,82 miliar (turun 37 persen).

“Penurunan terbesar terjadi di belanja barang sebesar Rp194,1 miliar dan belanja modal turun sebesar Rp6,9 miliar. Di dalam efisiensi ini, sudah terdapat efisiensi dalam konteks perjalanan dinas sebesar 50 persen, yaitu Rp 61,51 miliar,” ucapnya.

Detail akun rekontruski tersebut akan diterapkan dalam kegiatan-kegiatan yang ada di masing-masing kedeputian KPK.

BACA JUGA: Dampak Efisiensi Anggaran, IKN Mangkrak? Begini Kata OIKN!

“Dalam konteks biaya pemeliharaan, belanja barang dan jasa di KPK cukup efisien karena pegawai dan pejabat KPK tidak diberikan fasilitas rumah dinas dan kendaraan dinas,” ujarnya.

Agus memparkan langkah KPK dalam efisiensi anggaran tahun 2025 yaitu dalam melakukan efisiensi perjalanan dinas dan penugasan.

“Dalam konteks ini, jumlah hari perjalanan dinas kami kurangi dan jumlah orang dalam melakukan penugasan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kami kurangi. Ini artinya pegawai KPK, insan KPK akan mendapatkan beban kerja yang sedikit lebih tinggi daripada sebelumnya,” tuturnya.

Kegiatan rapat, seminar dan sejenisnya, ia mengatakan, akan dilakukan di kantor dan mengoptimalkan pemanfaatan daring (online) sehingga tidak perlu melakukan perjalanan dinas.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan