JABAR EKSPRES – Sebagaimana tindak landak lanjut Intruksi Presiden (Impres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Agus Joko Pramono mengatakan pihaknya akan melakukan efisiensi anggaran 2025 sebesar Rp201 miliar.
Agus menjelaskan bahwa pagu anggaran KPK pada tahun anggaran 2025 awalnya sebesar Rp1,23 triliun yang terdiri atas belanja pegawai Rp790,71 miliar, belanja barang sebesar Rp428,02 miliar, dan belanja modal Rp18,72 miliar.
“Penurunan terbesar terjadi di belanja barang sebesar Rp194,1 miliar dan belanja modal turun sebesar Rp6,9 miliar. Di dalam efisiensi ini, sudah terdapat efisiensi dalam konteks perjalanan dinas sebesar 50 persen, yaitu Rp 61,51 miliar,” ucapnya.
Baca Juga:Perkuat Kolaborasi Energi dan Digitalisasi, Ini Tawaran UEA untuk IndonesiaKemenkop Dipangkas Rp155,8 Miliar, Budi Arie: Efisiensi Anggaran Bukan Jadi Penghambat Pelaksanaan Program
Agus memparkan langkah KPK dalam efisiensi anggaran tahun 2025 yaitu dalam melakukan efisiensi perjalanan dinas dan penugasan.
“Dalam konteks ini, jumlah hari perjalanan dinas kami kurangi dan jumlah orang dalam melakukan penugasan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kami kurangi. Ini artinya pegawai KPK, insan KPK akan mendapatkan beban kerja yang sedikit lebih tinggi daripada sebelumnya,” tuturnya.
Kegiatan rapat, seminar dan sejenisnya, ia mengatakan, akan dilakukan di kantor dan mengoptimalkan pemanfaatan daring (online) sehingga tidak perlu melakukan perjalanan dinas.
