Banyak Bangunan Liar, Dinas PUTR Kabupaten Bandung Larang Pembangunan Tanpa Izin

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mengeluarkan larangan untuk mendirikan bangunan di sepanjang Exit Tol Soreang tanpa izin resmi.

Larangan ini diumumkan melalui pemasangan spanduk himbauan yang ditujukan kepada para pengusaha di sekitar area tersebut, termasuk calon pengusaha yang berencana membangun di lokasi itu.

Spanduk tersebut pun bertuliskan,”Dilarang Mendirikan Bangunan/Gedung Apapun di Sepanjang Exit Tol Soreang Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung”.

Imbauan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Bandung untuk memastikan jika pembangunan di kawasan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kepala Dinas PUTR Kabupaten Bandung, Zeis Zultaqawa menjelaskan jika pemasangan spanduk itu bertujuan untuk mengingatkan para pengusaha agar mengurus perizinan dan legalitas bangunan dari Dinas PUTR terlebih dahulu.

BACA JUGA: Bapenda Kabupaten Bandung Pasang Spanduk Peringatan di Tiga Tempat Usaha Nakal yang Tak Bayar Pajak

“Langkah ini sebagai tindak lanjut aksi yang sudah dilakukan Tim Satgas PPR-PBG-PB yang telah melakukan sidak ke lapangan dan pemasangan peringatan di lokasi usaha yang tidak membayar pajak,” ungkap Zeis saat ditemui di Soreang, Kamis (13/2/2025).

Zeis menegaskan jika Dinas PUTR bukan bermaksud untuk mempersulit kegiatan usaha, melainkan untuk menertibkan pembangunan dan memastikan semua bangunan berdiri sesuai aturan.

Pihaknya juga menyoroti maraknya pembangunan liar di sekitar Exit Tol Soreang yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Lebih lanjut, Pemkab Bandung ingin mencegah dampak negatif dari pembangunan liar, seperti masalah estetika, keamanan, dan infrastruktur.

Dengan adanya izin yang lengkap, Pemkab Bandung dapat memastikan pembangunan berjalan sesuai standar dan tidak mengganggu ketertiban umum.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat atau pengusaha yang ingin membuka usaha di sekitar Exit Tol Soreang untuk terlebih dahulu mengurus perizinan dan legalitas bangunan gedung dari Dinas PUPR,” kata Zeis.

Ia berharap para pengusaha dapat memahami dan menaati peraturan ini. Zeis juga membuka kesempatan bagi para pengusaha untuk berkonsultasi terkait perizinan dan prosedur pembangunan yang benar.

“Pemkab Bandung berkomitmen untuk menciptakan lingkungan usaha yang kondusif, namun tetap berpedoman pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan