Sampah di Bandung Barat Makin Overload, Respon Pemprov Jabar Lambat

Sampah di UPT Kebersihan Jalan Gedong Lima Padalarang, Bandung Barat semakin menumpuk. Dok Jabar Ekspres/wit
Sampah di UPT Kebersihan Jalan Gedong Lima Padalarang, Bandung Barat semakin menumpuk. Dok Jabar Ekspres/wit
0 Komentar

Petugas kebersihan terjun membersihkan lalu membawa sampah tersebut memakai kendaraan gerobak roda tiga ke Jalan Gedong Lima.

Sayangnya, setelah sampai di Gedong Lima, sampah liar ini tak bisa langsung diangkut ke TPA Sarimukti karena adanya pembatasan jatah buang Bandung Barat dari 34 ritase menjadi 17 ritase. Maka kuota Bandung Barat 17 ritase buang sampah ke Sarimukti diprioritaskan bagi layanan rutin.

Menurutnya, sampah liar yang berserakan di lingkungan masyarakat biasanya mendapat diskresi dari UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional Provinsi Jawa Barat untuk dibuang ke TPA Sarimukti. Namun, sejak 1 Januari 2025, aturan itu dihapuskan. Bahkan, truk sampah Over Dimension Over Loading atau ODOL telah dilarang masuk ke TPA.

Baca Juga:Polres Ciamis Ringkus 35 Tersangka Jaringan NarkobaDPRD Jabar Sayangkan PSK Masih Menjamur, Fenomena Krisis Sosial dan Moral

“Kalau dulu bisa disiasati dengan cara diangkut ke dalam truk. Sekarang sudah ada larangan juga tentang truk Odol, jadi sampah liar ini gak bisa diangkut,” tandasnya. (Wit)

0 Komentar