“Kalau produksi sampah sehari 760 ton dari se-KBB. Sekarang kan dikasih 17 ritasi atau hanya 85 ton. Makannya kami meminta saya meminta 30 rit biar minimal 20 persen dari total timbulan sampah di KBB bisa terselesaikan lewat jalur TPA. Sebagian (dikelola di wilayah) dengan bank sampah, maggot, dan sebagainya,” tandasnya.
BACA JUGA: PR Besar Pemkot Cimahi di Musrenbang: Sampah hingga Kemiskinan
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB Syahria mengatakan sampah di kantor UPT Kebersihan berasal dari sampah liar yang berserak di lingkungan masyarakat.
Petugas kebersihan terjun membersihkan lalu membawa sampah tersebut memakai kendaraan gerobak roda tiga ke Jalan Gedong Lima.
Sayangnya, setelah sampai di Gedong Lima, sampah liar ini tak bisa langsung diangkut ke TPA Sarimukti karena adanya pembatasan jatah buang Bandung Barat dari 34 ritase menjadi 17 ritase. Maka kuota Bandung Barat 17 ritase buang sampah ke Sarimukti diprioritaskan bagi layanan rutin.
“Tumpukan sampah di Gedong Lima ini berasal dari sampah liar yang diangkut oleh petugas pakai roda tiga. Ini belum bisa kita bersihkan karena kita kena batasan buang ke Sarimukti,” kata Syahria, saat dikonfirmasi.
BACA JUGA: Sampah Sisa Program MBG Berpotensi Ekonomi, Pj Wali Kota Cimahi Soroti Ini!
“Pihaknya telah mengajukan penambahan jatah pembuangan sampah ke TPA Sarimukti untuk mengatasi permasalahan sampah yang sulit dikendalikan namun belum diakomodir,” katanya.
Menurutnya, sampah liar yang berserakan di lingkungan masyarakat biasanya mendapat diskresi dari UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional Provinsi Jawa Barat untuk dibuang ke TPA Sarimukti. Namun, sejak 1 Januari 2025, aturan itu dihapuskan. Bahkan, truk sampah Over Dimension Over Loading atau ODOL telah dilarang masuk ke TPA.
“Kalau dulu bisa disiasati dengan cara diangkut ke dalam truk. Sekarang sudah ada larangan juga tentang truk Odol, jadi sampah liar ini gak bisa diangkut,” tandasnya. (Wit)