Kementerian ESDM Dirombak, Buntut Polemik Gas Melon?

JABAR EKSPRES – Kabar pencopotan sejumlah pejabat tinggi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah beredar sejak Senin (10/2) malam. Isu tersebut mencuat pasca adanya polemik Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kiligram, atau gas melon.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Chrisnawan Andity mengakui perombakan tersebut.

“Kementerian ESDM telah melakukan penyesuaian atas beberapa pejabat tinggi yang ada,” ujarnya, dikutip Rabu (12/2).

BACA JUGA:Pengecer LPG 3 Kg Boleh Berdagang Kembali, Wamen ESDM: Warung Harus jadi Sub Pangkalan

Menurutnya, penyesuaian jabatan di tubuh organisasi merupakan hal wajar. Langkah tersebut ditempuh sebagai bagian dari akselerasi organisasi yang tangguh, berkesinambungan dan mampu menjawab tantangan ke depan.

Kendati begitu, kata dia, penyesuaian sejumlah pejabat tinggi dan penunjukkan pejabat baru itu telah sesuai dengan aturan yang berlaku. “Penunjukan pejabat baru akan dilakukan dengan mengikuti aturan yang berlaku,” ucap Chris.

Sementara itu, Kementerian ESDM saat ini sedang meningkatkan pengawasan tata kelola distribusi LPG 3 kg. Upaya untuk menata kembali distribusi LPG 3 kg, yakni pelarangan pengecer untuk menjual LPG 3 kg, sempat menyebabkan antrean panjang dan kepanikan di tengah masyarakat.

Permasalahan tersebut lekas diatasi dengan kembali memberi izin bagi pengecer untuk menjual LPG 3 kg, namun berubah status sebagai subpangkalan LPG 3 kg.

BACA JUGA:Kementerian ESDM Tegaskan Pengecer LPG 3 Kg Ilegal, Ini Alasannya

Dengan menjadikan pengecer sebagai subpangkalan, pemerintah berharap bisa mengendalikan harga jual LPG 3 kg di masyarakat, memastikan kelancaran distribusi, serta memastikan subsidi LPG 3 kg yang tepat sasaran.

Untuk diketahui, Proses pendistribusian LPG 3 kg di berbagai wilayah di Indonesia mulai berjalan normal, setelah akhirnya pemerintah mengaktifkan kembali penjualan LPG bersubsidi ini melalui tingkat pengecer. Sebelumnya, pemerintah memutuskan penghentian distribusi LPG 3 kg di tingkat pengecer per 1 Februari 2025.

Namun ternyata kebijakan ini menimbulkan gejolak di masyarakat, hingga akhirnya pemerintah mengaktifkan kembali pengecer dan mengubahnya menjadi sub pangkalan.

Diketahui, sejumlah warung kelontong saat ini kembali menjual LPG 3 kg setelah menerima pasokan langsung dari pangkalan resmi. Hal tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan LPG bersubsidi tanpa harus mengantre di pangkalan seperti yang terjadi pada awal Februari kemarin.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan