JABAR EKSPRES – Bupati Bogor terpilih Rudy Susmanto mengungkapkan, akan menaati kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut salah satunya, larangan bagi kepala daerah periode 2025-2030 untuk mengangkat staf khsus.
Kepala BKN Zudan Arif Fakhrullah menegaskan, jika masih ada kepala daerah yang tetap melanggar aturan yang telah disampaikan akan dikenakan sanksi oleh pemerintah pusat.
Baca Juga:Jelang Retreat Kepala Daerah, Gubernur Jawa Barat Terpilih Sebut Tak Perlu Siapkan ApapunPembangunan Jalur Tambang Parung Panjang, Gubernur Jabar: Setahun Cukup!
Ia melanjutkan, keputusan itu diambil karena jumlah pegawai di daerah, terutama tenaga administrasi sudah banyak dan anggaran daerah juga terbatas.
Selain itu, kata dia, tenaga ahli sudah tersedia pada setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
