Walhi Jabar: KLHK Harus Adil Tangani Sampah, Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

JABAR EKSPRES – Ditutupnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasar Induk Caringin oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin (10/2) kemarin, memicu kritik tajam dari WALHI Jawa Barat. Organisasi lingkungan ini menilai pemerintah seharusnya tidak hanya menekan masyarakat atau pengelola TPA.

Manajer Divisi Pendidikan WALHI Jabar, Jefry Rohman menegaskan, perlu ada penegakan hukum secara tegas terhadap pihak komersial yang bertanggung jawab atas produksi sampah dalam jumlah besar. Termasuk pemerintah daerah itu sendiri.

“Jangan sampai pemerintah tajam ke masyarakat, tapi tumpul ke pengusaha. Selama ini, sampah selalu dikambinghitamkan kepada masyarakat kecil, padahal pengelola kawasan komersial juga harus bertanggung jawab,” kata Jefry saat dikonfirmasi Jabar Ekspres, Selasa (11/2).

Menurutnya, krisis sampah di Bandung tidak bisa diselesaikan hanya dengan menutup TPA tanpa memberikan solusi alternatif. Dengan Sarimukti yang sudah penuh dan lokasi lain yang menolak pembuangan sampah, Bandung kini berada dalam situasi darurat.

BACA JUGA:Walhi Jabar Sebut Penutupan TPA di Pasar Caringin Tak Bisa Asal Tutup, Harus Ada Solusi Nyata

“Kalau TPA Caringin ditutup, sampahnya mau ke mana? Mau tidak mau, pemerintah harus mencari solusi jangka panjang. Jangan hanya sekadar menyegel tanpa ada kebijakan pengelolaan yang lebih baik,” ujarnya.

Pihaknya juga menekankan, pemerintah memiliki kewajiban untuk membina dan mengawasi pengelolaan sampah, bukan sekadar memberikan sanksi.

“Jika ada pelanggaran, harus ditegakkan hukumnya, tapi sebelumnya harus ada pembinaan. Pengelola kawasan komersial juga harus diawasi dan diberikan solusi agar bisa mengelola sampah dengan benar,” tegasnya.

Sementara itu, KLHK menyatakan bahwa penyegelan TPA Caringin dilakukan karena tempat tersebut tidak memiliki dokumen administrasi yang sah. Direktur Sanksi Administrasi KLHK, Ari Prasetia, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap pengelolaan sampah yang tidak sesuai aturan.

BACA JUGA:Tumpukan Sampah Tak Kunjung Usai, TPA Pasar Induk Caringin Disegel KLH?

“Kami menemukan bahwa sampah yang seharusnya diolah justru ditumpuk dan ditimbun dengan tanah, yang berisiko mencemari air tanah. Selain itu, TPA ini juga tidak memiliki izin yang sesuai,” ujar Ari saat ditemui di lokasi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan