Pemkot Bandung Masih Kaji Arahan BKN Soal ASN Bisa WFA

Ilustrasi gedung Pemkot Bandung
Ilustrasi gedung Pemkot Bandung
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pengimplementasian terkait efesiensi anggaran yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerapkan skema work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja pada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Nantinya, para ASN dibagi kedalam dua waktu pekerjaan yakni 2 hari menggunakan skema WFA, dan 3 hari lewat skema Work From Office (WFO).

Disinggung apakah Pemkot Bandung bakal menerapkan kebijakan serupa, kata dia, dasar pelaksanaan program tersebut harus dikaji lewat jenis pekerjaan yang memungkinkan dilakukan dimana saja.

Baca Juga:Deddy Corbuzier Diangkat Jadi Staf Khusus Kementerian PertahananWalhi Jabar Sebut Penutupan TPA di Pasar Caringin Tak Bisa Asal Tutup, Harus Ada Solusi Nyata

Menurutnya, terdapat jenis pekerjaan seperti pelayaan publik yang tidak bisa dilakukan lewat mekanisme WFA.

Selain itu, resiko lain penerapan WFA erat kaitannya dengan pengukuran kinerja ASN. Maka dari itu, perlu adanya komitmen yang tinggi dari para ASN dalam mengerjakan segala tupoksinya.

“Karena saya dulu pernah di Kementan ya jadi pernah mempelajari juga tentang flexible working arrangement. Jadi harus ada komitmen yang tinggi antara si pegawai dengan atasannya,” ucapnya.

0 Komentar