JABAR EKSPRES – Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015-2022, Hendry Lie, ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Keberatan ditolak karena Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDS-01/M1.14/Ft.1/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 terhadap Hendry telah memenuhi ketentuan,” kata Hakim Ketua Tony Irfan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2) malam.
Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa Hendry Lie, Syahputra Sandiyudha, mengatakan bahwa kliennya tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan perjanjian PT Timah dengan para smelter lantaran bukan bukan pemegang saham dalam PT Tinindo Internusa.
Baca Juga:Geledah Kantor Ditjen Migas, Kejagung: Soal Dugaan Korupsi Kelola Minyak MentahKrisis Bek Real Madrid: Ancelotti Hadapi Tantangan Berat
Ia pun meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menerima nota keberatan pihaknya. Dengan demikian, surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, serta menyatakan Hendry tidak dapat disalahkan dan dihukum berdasarkan surat dakwaan yang batal demi hukum tersebut.
