JABAR EKSPRES – Tindaklanjut dari laporan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terkait penumpukan sampah di kawasan berpengelola yakni TPA Caringin, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menyegel tempat pembuangan sampah tersebut, Senin (10/2).
Diketahui, penyegelan yang dilakukan tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLH tersebut berkenaan dengan TPA Caringin yang tidak memiliki dokumen yang memenuhi syarat secara administratif.
Direktur Sanksi Administrasi KLH, Ari Prasetia mengungkapkan, penyegelan TPA Caringin dilakukan berdasarkan aduan masyarakat yang mengeluhkan timbunan sampah yang tak kunjung dikelola dengan baik.
“Ini sebenarnya sudah terkena sanksi administrasi oleh Pemerintah Kota Bandung. Jadi kita pantau pelaksanaan sanksi administrasi ini karena melanggar Undang-undang nomor 18 terkait pengelolaan sampah,” ujar Ari di lokasi.
Sampah yang menumpuk serta ditimbun dengan tanah, kata dia, dikhawatirkan menyebabkan pencemaran lingkungan sehingga perlu tindakan tegas akan hal tersebut.
“Ini sampah yang seharusnya diolah malah ditumpuk begini, ditimbun dengan tanah. Dikhawatirkan pencemaran air lindi terhadap air tanah dan sebagainya dan itu juga terkait pengelolaan sampah,” jelasnya.
BACA JUGA:Imbas Penumpukan Sampah, Pemkot Bandung Jatuhi Sanksi Pengelola Pasar Caringin
Jika dirinci lebih jauh, selain pencemaran lingkungan, penutupan TPA Caringin ini dilakukan merujuk pada dokumen administrasi yang tidak memenuhi syarat lingkungan. Termasuk, adanya praktik pembayaran sampah yang dilakukan di TPA tersebut.
“Jadi setelah diberikan sanksi administrasi ini harus dibenahi semua. Soal pembakaran sampah ini tidak mempunyai izin dan ini harus kita benahi. Jadi dengan sanksi administrasi pasar harus membuat dokumen lingkungan di seluruh area pasar dan pengelolaan sampah,” tegas Ari.
Tak Hanya itu, pihaknya akan melakukan penegakkan hukum termasuk penyelidikan yang akan dilakukan terkait operasional TPA Caringin. Bahkan, sanksi Berat bisa diberikan kepada pihak pengelola TPA Caringin.
“Intinya kami dirjen gakkum menghentikan kegiatan penimbunan karena di sini tidak sesuai dengan pengelolaan sampah yang sesuai aturan. Kami akan tindaklanjuti secara hukum, nanti akan ada penyelidikan,” tandasnya. (Dam)